Magang di Kantor Urusan Agama (KUA)

Yeah, akhirnya keinginan untuk bisa magang secara offline di Kantor Urusan Agama tercapai wkkk. Tidak terlalu berekspektasi kalau magang kali ini akan dilakukan secara offline, mengingat semester 5 ini saja kuliahnya online. Walaupun begitu, perasaan bahagia tentu tidak bisa dibohongi yakan wkk.

H-2, kami mengikuti pembekalan yang diadakan oleh jurusan, dan beliau mengatakan bahwa tahun ini merupakan magang terbanyak dimana ada 55 lebih kua yang dilibatkan. 

Bersyukur semua pegawai disini humoris dan teman satu kelompok yang pada kocak semua wkk. Alhasil suasana sewaktu magang kembali cerah ceria dipenuhi canda tawa. 

Magang kali ini cukup seru sih, karena kami bisa melihat dan menganalisis langsung permasalahan yang terjadi pasa masyarakat terlebih dalam hal perkawinan. 

Banyak sekali permasalahan terkait wali nikah, yang mana urutan wali nikah ini harus jelas karena ini merupakan salah satu syarat sah pernikahan. Urutan wali nikah itu dari Ayah, Kakek, Saudara Laki-Laki Kandung seayah/seibu, Saudara Kandung seayah, baru setelah itu ke paman, dsb. Hal-hal kecil seperti ini perlu sekali untuk diperhatikan.

Semua urutan wali harus saling berurutan, semisal ayahnya sedang berada ditempat yg tidak memungkinkan untuk hadir diakad nikah. Pertanyaannya apakah boleh kakek jdi wali? Jawabnya tentu tidak. Karena Ayahnya masih hidup, apabila wali yang berhak masih hidup maka tidak bisa dipindahkan. Jadi bisanya menggunakan wali hakim.


Setiap hari selasa selalu mengikuti kegiatan penasehatan pra nikah. Dan sering berdiskusi dengan ustadz H. Asfiani. 

*Penasehatan Catin👇

Melihat prosesi akad nikah catin, dan hari Rabu, 17 Januari 2021 kami melakukan simulasi akad nikah/ijab dan kabul. Aku sendiri berperan sebagai saksi nikah.

*Simulasi akad nikah👇


*Pelayanan pendaftaran nikah


Dikarenakan kondisi sekarang, untuk pelayanan di KUA hanya sampai pukul 12.30 WITA. Jadi disini kita memeriksa kelengkapan berkas para catin, dan dipastikan semua berkas itu tidak ada yang bertentang baik secara agama maupun negara. misalnya, mengenai umur para catin, wali nikah, status, dsb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Body Shaming isn't a Joke

Bolehkah Penggunaan Alat Kontrasepsi Sterilisasi Dalam Perkawinan? Ini Aturannya Menurut Fatwa MUI

The Polygamy Principle in Islam and law