The Polygamy Principle in Islam and law

What's the meaning of "Polygamy"?

Poligami memiliki arti perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki atau suami dengan seorang wanita dan mempunyai istri lebih dari seorang. Lalu, untuk seorang wanita yang memiliki suami lebih dari seorang disebut Poliandri. Baik secara Islam maupun Hukum di Negara Indonesia melarang adanya praktik poliandri ini.


Mengapa laki-laki boleh berpoligami, sedangkan perempuan tidak?

Islam sangat menjaga betul dalam hal keturunan (hifdz an-nasl) yang selaras dalam Maqashid Syariah (tujuan dalam bersyariat). Apabila seorang wanita mempunyai suami lebih dari seorang, ditakutkan kemudharatan yang timbul lebih besar dari manfaatnya terutama dalam hal menentukan nasab anak. Tentu akan menjadi persoalan yang cukup pelik.

Kompilasi Hukum Islam pada Bab VI ttg larangan kawin. Pada Pasal 40 ayat (a) menyatakan "wanita yang masih terikat dalam perkawinan dilarang untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain." dapat dimaknai bahwa poliandri dilarang secara islam dan hukum.

Lalu, bagaimana prinsip islam dan hukum mengenai Poligami?

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa: 3 
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak perempuan yatim, maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga,atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

bahwasannya seorang suami boleh menikahi wanita lain dua, tiga atau empat. namun jika kalian merasa tidak dapat berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya, maka cukup seorang saja. Oleh sebab itu, pembolehan disini bukan berarti setiap orang muslim harus kawin lebih dari seorang istri. 

Sebenarnya di Negara Indonesia menganut asas monogami yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Thn.1974 bahwa "Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami." Tetapi tidak bersifat limitatif, sehingga bagi seorang suami yang berkeinginan mempunyai istri lebih dari seorang diperbolehkan dan harus memenuhi peraturan di dalam UU.

Poligami dalam KHI sudah diatur secara jelas dan rinci mulai dari syarat-syarat yang harus dipenuhi, hingga alasan suami beristri lebih dari seorang. Semua ini termaktub di dalam KHI buku I hukum perkawinan Bab IX pasal 56-59. Hukum dibuat untuk menjaga hak seseorang, apabila ada yang melanggar, maka ia akan mendapatkan konsekuensi dari perbuatannya itu sendiri.

Maka dari itu, banyak dari mereka yang tidak dapat memenuhi persyaratan untuk bisa berpoligami dengan melakukan nikah dibawah tangan. Bukannya menyelesaikan masalah, malah memperburuk keadaan dengan nikah dibawah tangan. 

Jadi, dapat dipahami baik dari perspektif Islam maupun Hukum memiliki kesamaan pandangan. Hanya saja di KHI diatur secara merinci, mulai dari harus mendapatkan izin dari istri pertama, izin dari pengadilan agama. Pengadilan agama memberikan izin kepada seorang suami apabila: istri tidak dapat menjalankan kewajiban, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, tidak dapat melahirkan keturunan, adanya izin dari istri, dan kepastian bahwa suami mampu memenuhi semua kebutuhan hidup.

Oke, thx buat temen-temen yang sudah membaca tulisan ini. mon maap apabila ada kekurangan, semoga tulisan ini bisa terus berkembang dengan memberikan berbagai macam informasi untuk kalian.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Body Shaming isn't a Joke

Bolehkah Penggunaan Alat Kontrasepsi Sterilisasi Dalam Perkawinan? Ini Aturannya Menurut Fatwa MUI