Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Jodoh atau Maut? Mana yang Lebih Dulu Datang?

Tidak dapat dielakkan, setiap insan manusia yang ada di muka bumi ini termasuk hewan akan mendapati ajalnya kelak. Rahasia sang Maha Kuasa, tidak ada satupun manusia yang mengetahuinya.  Pernahkah kalian terfikirkan satu hal yakni, apakah jodoh atau maut yang duluan datang menghampiri kita? Akhir-akhir ini dua hal tersebut sempat terbesit dalam sanubari. Tentu banyak diantara kita juga mempertanyakan hal tersebut. Realitanya bahwa kita semua menginginkan untuk bertemu dengan jodoh sebelum ajal menjemput. Tentu, siapa sih yang tidak mau mendapat jodoh? Tapi ada satu hal yang perlu ditanamkan dalam benak, apapun yang datang terlebih dulu, seyogyanya kita mempersiapkan dan memantaskan diri karena Allah SWT. Apabila jodoh datang terlebih dahulu, InsyaAllah akan dipertemukan dengan orang yang sama² memantaskan diri juga.  Jikalau maut yang datang terlebih dahulu, semoga meninggal dalam keadaan Khusnul Khotimah. Aamiin Allahuma Aamiin🤲🏻🤲🏻. 🌻

Implikasi Hukum Perkawinan di bawah Tangan Bagi Pasangan yang Berpoligami

  Apa itu perkawinan di bawah tangan? Perkawinan di bawah tangan atau yang sering disebut nikah siri adalah perkawinan yang sah secara agama namun tidak diakui secara negara, sehingga perkawinannya dalam perspektif hukum tidak mempunyai kepastian dan tidak dilindungi oleh hukum. Hal ini  kerapkali menimbulkan polemik karena merugikan istri maupun anaknya kelak dan tidak dapat dipungkiri hal tersebut masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Apabila dilihat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan di bawah tangan dapat dipersamakan dengan “perkawinan yang belum terjadi” dan dapat dibatalkan. Akan tetapi, perkawinan di bawah tangan jika dilakukan dengan mengikuti rukun dan syarat-syaratnya dengan benar, maka dapat dilaporkan langsung ke pegawai pencatat nikah untuk dibuatkan akta nikahnya. [1] Lalu, apa akibat yang timbul dari perkawinan di bawah tangan? Pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting. Walaupun bersifat administrasi, pencatatan perkawin