Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

The Polygamy Principle in Islam and law

What's the meaning of " Polygamy" ? Poligami memiliki arti perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki atau suami dengan seorang wanita dan mempunyai istri lebih dari seorang. Lalu, untuk seorang wanita yang memiliki suami lebih dari seorang disebut Poliandri. Baik secara Islam maupun Hukum di Negara Indonesia melarang adanya praktik poliandri ini. Mengapa laki-laki boleh berpoligami, sedangkan perempuan tidak? Islam sangat menjaga betul dalam hal keturunan (hifdz an-nasl) yang selaras dalam Maqashid Syariah (tujuan dalam bersyariat). Apabila seorang wanita mempunyai suami lebih dari seorang, ditakutkan kemudharatan yang timbul lebih besar dari manfaatnya terutama dalam hal menentukan nasab anak. Tentu akan menjadi persoalan yang cukup pelik. Kompilasi Hukum Islam pada Bab VI ttg larangan kawin. Pada Pasal 40 ayat (a) menyatakan "wanita yang masih terikat dalam perkawinan dilarang untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain." dapat dimakna