Body Shaming isn't a Joke

Kamu tidak bisa tertawa hanya karena ia gendut atau kurus, kamu tidak bisa mengomentari seenaknya hanya karena ia berjerawat atau berkulit gelap, dan kamu tidak bisa mengganggap semua itu lelucon belaka. 

Apakah kamu sesempurna itu jadi bisa mengomentari fisik orang lain?

Kesehatan mental sangat terganggu dalam masalah ini. Mendapat banyak tekanan berupa penilaian negatif, entah itu dari orang-orang, teman, bahkan orang terdekat sekalipun yang mulai mengkritik penampilan atau sosok kamu.


Sering kali kita temui orang-orang yang berkomantar.

"Sekarang gendutan ya"

"Ko kamu sekarang kamu kurus banget"

"Muka itu dirawat biar ga jerawatan"

"Warna kulit muka sama tangan ko beda"

"Pantes aja kulitnya gelap, ga dirawat sih"


Perlu di inget, pelaku body shaming bisa dijerat hukum pidana atas dasar pelanggaran terhadap KUHP dan UU ITE. Pada Pasal 310 KUHP, jika pelaku melakukan body shaming secara verbal maka pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman selama 9 bulan. Namun, jika pelaku melakukannya secara langsung kepada korban melalui media sosial akan dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. 


Kalau udah gini bagaimana? Jangan anggap remeh body shaming! Body shaming memiliki dampak negatif yakni menimbulkan rasa tidak percaya diri, depresi, stres, dan berusaha untuk memenuhi tuntutan orang-orang terhadap dirinya. Hal ini diperkuat dalam penelitian Lemont J.M berjudul "Trait body shame predicts healt outcome in college women : a longitudinal investigation." (2015) menyatakan bahwa salah satu dampak adanya body shaming ialah gangguan makan yaitu anorexia, bulimia, binge eating serta gangguan mental seperti depresi.


Perlu kamu sadari, setiap orang berhak untuk  menjadi siapapun yang mereka inginkan tanpa perlu mengolok-olok. Setiap orang itu unik dengan caranya masing-masing.


Apapun bentuk tubuhmu, mau itu kurus atau gendut. Kamu tetaplah kamu. Bentuk tubuh tidak mejadi tolak ukur seberapa cantiknya kamu.

Believe in yourself and love your own body💖.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Penggunaan Alat Kontrasepsi Sterilisasi Dalam Perkawinan? Ini Aturannya Menurut Fatwa MUI

The Polygamy Principle in Islam and law