Bolehkah Penggunaan Alat Kontrasepsi Sterilisasi Dalam Perkawinan? Ini Aturannya Menurut Fatwa MUI
Sterilisasi adalah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Sterilisasi berbeda dengan alat-alat kontrasepsi yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari/menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja. Sedangkan sterilisasi menurut para ahli kedokteran mengakui harapan tipis untuk bisa berhasil dipulihkan lagi. [3] Sterilisasi pada wanita disebut tubektomi, caranya ialah dengan memotong kedua saluran sel telur dan menutup keduanya, sehingga sel telur tidak bisa keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk. Sedangkan sterilisasi pada laki-laki disebut vasektomi, caranya ialah memotong saluran mani kemudian ujungnya diikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar uretra. Sterilisasi pada wanita dan laki-laki sama dengan abortus bisa berakibat kemandulan, sehingga mereka tidak lagi mempunyai keturunan. Karena hal itu, International Planned Parenthod Federation (IPPF) tidak menganjurkan kepada negara-negara anggotanya