Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Bolehkah Penggunaan Alat Kontrasepsi Sterilisasi Dalam Perkawinan? Ini Aturannya Menurut Fatwa MUI

Sterilisasi adalah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Sterilisasi berbeda dengan alat-alat kontrasepsi yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari/menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja. Sedangkan sterilisasi menurut para ahli kedokteran mengakui harapan tipis untuk bisa berhasil dipulihkan lagi. [3] Sterilisasi pada wanita disebut tubektomi, caranya ialah dengan memotong kedua saluran sel telur dan menutup keduanya, sehingga sel telur tidak bisa keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk. Sedangkan sterilisasi pada laki-laki disebut vasektomi, caranya ialah memotong saluran mani kemudian ujungnya diikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar uretra. Sterilisasi pada wanita dan laki-laki sama dengan abortus bisa berakibat kemandulan, sehingga mereka tidak lagi mempunyai keturunan. Karena hal itu, International Planned Parenthod Federation (IPPF) tidak menganjurkan kepada negara-negara anggotanya

Magang di Kantor Urusan Agama (KUA)

Gambar
Yeah, akhirnya keinginan untuk bisa magang secara offline di Kantor Urusan Agama tercapai wkkk. Tidak terlalu berekspektasi kalau magang kali ini akan dilakukan secara offline, mengingat semester 5 ini saja kuliahnya online. Walaupun begitu, perasaan bahagia tentu tidak bisa dibohongi yakan wkk. H-2, kami mengikuti pembekalan yang diadakan oleh jurusan, dan beliau mengatakan bahwa tahun ini merupakan magang terbanyak dimana ada 55 lebih kua yang dilibatkan.  Bersyukur semua pegawai disini humoris dan teman satu kelompok yang pada kocak semua wkk. Alhasil suasana sewaktu magang kembali cerah ceria dipenuhi canda tawa.  Magang kali ini cukup seru sih, karena kami bisa melihat dan menganalisis langsung permasalahan yang terjadi pasa masyarakat terlebih dalam hal perkawinan.  Banyak sekali permasalahan terkait wali nikah, yang mana urutan wali nikah ini harus jelas karena ini merupakan salah satu syarat sah pernikahan. Urutan wali nikah itu dari Ayah, Kakek, Saudara Laki-Laki Kandung seaya